JAKARTA, investor.id - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung telah memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono menjelaskan, IUPK tersebut sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dari menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama menteri energi dan sumber daya manusia tertanggal 16 Desember 2022.
Baca juga: Perusahaan Investasi Itu Bernama Indika Energy (INDY)
“IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (26/1/2023).
Adi menyatakan, penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco dan Indika Energy.
Sementara itu, dari situs modi.esdm.go.id disebutkan luas wilayah pertambangan Kideco 33.887 hektare (ha) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di sisi lain, PT Indika Energy Tbk (INDY) tengah gencar melakukan diversifikasi bisnis, di antaranya ke industri minyak atsiri.
Baca juga: Indika (INDY) Caplok 46% Saham Produsen Essential Oils
Melalui PT Indika Multi Properti (IMP), INDY melaksanakan penyertaan saham dalam PT Natura Aromatik Nusantara (NAN). NAN adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak atsiri.
“Penyertaan saham dilakukan oleh IMP dalam bentuk pengambilan saham-saham baru yang dikeluarkan oleh NAN dan pembelian saham dari pemegang saham saat ini dengan total keseluruhan nilai transaksi Rp 179,61 miliar,” ungkap Adi Pramono.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS