Selasa, 21 Maret 2023

Akhirnya, Bos Indika (INDY) Buka-bukaan soal Masa Depan Batu Bara

Thresa Sandra Desfika
30 Jan 2023 | 08:20 WIB
BAGIKAN
Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid. (B-Universe Photo/Primus Dorimulu)
Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid. (B-Universe Photo/Primus Dorimulu)

JAKARTA, investor.id - Perusahaan yang selama ini identik dengan sektor batu bara, PT Indika Energy Tbk (INDY) tengah gencar melakukan diversifikasi bisnis.

Terbaru, pada 19 Januari 2023, Indika mengumumkan bahwa anak-anak usahanya, yakni PT Bioneer Indika Group dan PT Indika Medika Nusantara membentuk perusahaan bernama PT Bioneer Indika Diagnostik (BID). Porsi Bioneer Indika Group di BID sebanyak 99,968% saham dan Indika Medika Nusantara 0,032% saham.

“BID akan menjalankan kegiatan usaha di bidang distribusi alat kesehatan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (30/1/2023).

Adapun Bioneer Indika Group merupakan perusahaan patungan dari Indika Medika Nusantara dan entitas manufaktur alat kesehatan dari Korea Selatan Bioneer Corporation. Indika dan Bioneer masing-masing memiliki 50% saham di Bioneer Indika Group.

Indika sebelumnya telah menggarap bisnis kendaraan listrik dan melakukan penyertaan saham dalam PT Natura Aromatik Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak atsiri.  Dengan kuatnya upaya diversifikasi bisnis tersebut, tentu muncul pertanyaan bagaimana rencana bisnis batu bara Indika ke depan?

“Dalam transisi menuju net zero, batu bara masih tetap akan menjadi sumber energi yang masih dibutuhkan dalam bauran energi nasional, walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit,” ungkap Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid, dikutip dari unggahannya baru-baru ini pada akun Instagram-nya.

Sebagaimana diketahui, anak usaha Indika di sektor batu bara, PT Kideco Jaya Agung telah memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

IUPK tersebut sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia tertanggal 16 Desember 2022.

“IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Adi Pramono.

Sementara itu, terkait Kideco, Arsjad Rasjid menyatakan Kideco telah menjadi salah satu energy provider terkemuka di Indonesia sejak berdiri pada 1982.

“Kideco berkomitmen untuk berinovasi menerapkan praktik ESG dan program-program dekarbonisasi untuk mengurangi emisi karbon dalam operasional pertambangan,” papar Arsjad.

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 1 jam yang lalu

Dana Kompensasi Batu Bara Terganjal PPN

dana kompensasi ini dinikmati oleh pengusaha batu bara yang memenuhi alokasi batu bara dalam negeri
Finance 1 jam yang lalu

OVO Hadirkan Metode Pembayaran QRIS CPM di 18.000 Toko Alfamart

Hadirnya QRIS CPM OVO akan mempercepat adopsi pembayaran digital dan mendorong inklusi keuangan di Tanah Air.
Lifestyle 2 jam yang lalu

Ini Solusi Atasi Kerutan di Sekitar Mata

Kerutan di bagian mata tidak hanya dialami oleh mereka yang sudah menua, orang muda pun bisa mengalaminya
Business 3 jam yang lalu

Melibatkan Konsumen Siber Melalui Pengalaman yang Dibuat Personal

berinvestasi dalam teknologi telah menjadi cara yang tepat untuk menjembatani kesenjangan dengan pelanggan
National 3 jam yang lalu

Jasa Raharja Harap Aturan Hapus Data Registrasi Kendaraan Tak Taat Pajak Berlaku Tahun Ini

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja.
Copyright © 2023 Investor.id