JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada Ajaib Sekuritas Asia dan Stockbit Sekuritas Digital.
Dalam dua pengumuman BEI tertanggal 26 Oktober 2022 dijelaskan bahwa Ajaib dan Stockbit belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola informasi operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek, pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BEI.
Baca juga: Telkom (TLKM) Tetap Pegang GOTO, Bagaimana Astra (ASII)?
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan),” dalam Pengumuman BEI No.: Peng-00029/BEI.ANG/10-2022, dikutip Kamis (27/10/2022).
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan),” jelas Pengumuman BEI No.: Peng-00030/BEI.ANG/10-2022.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS