JAKARTA, investor.id – PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), anak usaha Grup Sinarmas, kembali mendapatkan izin ekspor komoditas batu bara setelah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Izin ekspor juga diberikan kepada anak usaha Golden Energy.
Corporate Secretary Golden Energy Mines Sudin SH menyebutkan, pada 20 Januari 2022, perseroan menerima surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait pencabutan pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan pemenuhan DMO yang dilakukan oleh perseroan hingga 19 Januari 2022.
Baca juga: Golden Energy Raih Pinjaman Bank Mandiri US$ 50 Juta
“Maka, larangan ekspor batu bara dicabut bagi 139 pihak karena telah memenuhi DMO batu bara sebesar 100%, di antaranya PT Borneo Indobara, PT Barasentosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, PT Bungo Bara Makmur, dan PT Bungo Bara Utama,” jelas Sudin dalam keterangan resmi.
Dengan demikian, kebijakan ini akan mendukung dan memperkuat aktivitas operasional Golden Energy dan anak usaha ke depan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Golden Energy selalu berupaya memenuhi kewajiban DMO dengan memasok sebesar 25% dari keseluruhan produksi untuk dipasarkan domestik sejak 2018. Adapun, untuk tahun 2021, GEMS telah memenuhi DMO lebih dari 30%.
Baca juga: Larangan Ekspor Dicabut, Apa Saja Emiten Batu Bara yang Paling Diuntungkan?
Untuk diketahui, Golden Energy sudah menerima surat dari Ditjen Minerba tentang pelarangan sementara ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 karena rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Larangan ekspor tersebut diharapkan tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional, terutama terhadap pendapatan usaha dari penjualan ekspor.
“Karena larangan ekspor batu bara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batu bara GEMS tahun 2022,” ujar Sudin.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily