JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi industri reksa dana akan bekerjasama untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah dengan membentuk peringkat untuk produk reksa dana dan manajer investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, perlindungan terhadap investor menjadi fokus utama OJK di industri reksa dana. Karenanya, OJK perlu menyediakan regulasi untuk bisa memberikan perlindungan tersebut.
Sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan asosiasi di industri reksa dana untuk mempermudah investor dalam memilih produk reksa dana."Caranya adalah dengan membuat peringkat atau ranking untuk produk reksa dana dan manajer investasi (MI)," ujar Hoesen dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta, Kamis (20/1).
Baca juga: Begini Tips Investasi di Reksa Dana dari Petinggi Panin AM
Adapun sejauh ini, beberapa lembaga sudah membuat peringkat atau ranking untuk produk reksa dana secara mandiri. Peringkat ini disusun berdasarkan kinerja produk dan juga tata kelola dari manajer investasi.
Pemeringkatan reksa dana ini terutama dilakukan untuk produk reksa dana terbuka (open-end). Termasuk dalam reksa dana terbuka itu adalah reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran, reksa dana terproteksi dan lainnya.
Editor : Gita Rossiana (gita.rossiana@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait