JAKARTA, investor.id – Keputusan diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan ditetapkan pada Jumat (21/1).
“Pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel kepada Investor Daily, Kamis (20/1).
Dia sempat menyatakan bahwa Garuda dan sejumlah kreditur meminta untuk memperpanjang waktu PKPU dengan alasan antara lain belum siapnya dokumen-dokumen asli.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Penyidikan
Martin Patrick mengungkapkan, data per tanggal 18 Januari 2022 ada sebanyak 503 kreditur yang mengajukan tagihan kepada Garuda dengan nilai tagihan total sekitar Rp 198 triliun.
Adapun PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah menjalin komunikasi dengan pengurus mengenai opsi perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari.
“Perpanjangan ini mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders yang terlibat dalam proses PKPU sementara ini, termasuk memperhatikan kebutuhan perpanjangan waktu yang juga telah disampaikan oleh kreditur sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara seksama dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Investor Daily, Rabu (19/1).
Di samping itu, jelas Irfan, opsi perpanjangan masa PKPU ini turut mempertimbangkan sejumlah kreditur yang berdomisili di luar negeri yang membutuhkan waktu lebih panjang dalam memenuhi persyaratan administrasi pada proses verifikasi PKPU sementara Garuda Indonesia, khususnya di tengah momentum pergantian tahun dan kemunculan varian baru Covid-19 Omicron.
Baca juga: Kejagung: Indikasi Kerugian Negara dalam Sewa Pesawat Garuda Rp 3,6 T
“Lebih lanjut, Garuda juga berkomitmen untuk menjalani seluruh tahapan PKPU yang saat ini tengah berlangsung serta memastikan seluruh proses tersebut dapat dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin guna menghasilkan keputusan terbaik bagi seluruh pihak,” tandas Irfan.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait