JAKARTA, investor.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaporkan rapat permusyawaratan majelis hakim terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditunda dikarenakan terdapat keberatan yang diajukan oleh tiga kreditur.
Baca juga: Waskita Precast (WSBP) Proyeksikan Suspensi Saham Segera Dibuka Tahun Ini
“Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada pengurus dan debitur (perseroan) untuk mempelajari dan menyampaikan tanggapan atas keberatan dimaksud,” jelas Corporate Secretary Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (27/6/2022).
Dia melanjutkan, sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali tanggal 28 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan rapat permusyawaratan majelis hakim.
Sebelumnya, Waskita Precast tercatat memiliki total kewajiban sekitar Rp 8,06 triliun dan mengajukan skema perdamaian dengan para kreditur.
Baca juga: Operator Seluler Ekspansi, Mitratel (MTEL) Paling Diuntungkan
Fandy Dewanto sempat menyampaikan bahwa perseroan sudah berdiskusi panjang dengan seluruh kreditur mulai dari bank, vendor, dan para pemegang obligasi.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait