JAKARTA, investor.id - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA) menyikapi secara optimistis putusan perpanjangan terakhir tahapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), hingga tanggal 20 Juni 2022 mendatang, yang secara resmi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh tim pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan daftar piutang tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Baca juga: Chairul Tanjung: PKPU Garuda (GIAA) Beres 20 Juni, Modalnya Bakal Ditambah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia. Perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan majelis hakim maupun tim pengurus,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Grup Salim Gandeng WIR Asia (WIRG) Garap Platform Metaverse
“Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda,” papar Irfan.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait