

PT Trikomsel Oke
BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Trikomsel
Frans S. Imung
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (MEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Trikomsesl Oke Tbk (TRIO). Sejak 17 Januari 2021, saham perusahaan pemilik jaringan toko Oke Shop ini akan disuspensi selama 18 bulan. Masa suspensi akan dilanjutkan selama 24 bulan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Dikatakan BEI, sesuai Ketentuan III.3.1.1, keputusan delisting bisa diambil bisa perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
"Dampak tersebut mencakup kondisi finansial maupun secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Apalagi jika emiten bersangkutan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," demikian pernyataan resmi BEI yang ditandatagani Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Delisting juga bisa dikenakan pada emiten berdasarkan ketentuan III.3.1.2. Sesuai aturan tersebut, delisting bisa diterapkan bila selama suspensi, apabila saham tersebut terbukti hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21 Juni 2019, Komisaris Utama TRIO dijabat Dedet Yandrinal dan Komisaris Independen, David Tae Hoon Khim. Sedangkan posisi direktur utama dijabat Sugiono Wiyono Sugialam, dibantu Jason Alexsander Kardachi, dan Mathew Paul Richards
Editor : Frans (ftagawai@gmail.com)
Sumber : Majalah Investor