

Pemerintah menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret 2021. Foto: Beritasatuphoto/Joanito De Saojoao
Relaksasi PPnBM Diharapkan Dorong Permintaan Kredit Mobil
Herman
JAKARTA, investor.id – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap, pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dapat meningkatkan permintaan kredit mobil.
Relaksasi PPnBM terhadap kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021 hingga 9 bulan ke depan. Pemberian insentif PPnBM ini diberikan untuk kategori kendaraan sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc), dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (≤ 1.500cc).
Penurunan tarif PPnBM akan dilakukan secara bertahap pada Maret-Desember 2021, di mana masing-masing tahapan berlangsung selama tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
"Kita harapkan ini bisa mengungkit permintaan (demand), harus mulai konsumsi. Dan kita harapkan ini bisa mendorong pertumbuhan perkreditan,” kata Wimboh Santoso dalam video kunjungan kerjanya ke Jawa Barat yang dikutip Rabu (17/2).
Berdasarkan data Analis Uang Beredar periode Desember 2020 yang dipublikasikan Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit industri perbankan hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 5.482,5 triliun, masih mengalami kontraksi -2,7% secara tahunan (yoy). Sedangkan untuk kredit kendaraan bermotor yang masuk dalam segmen kredit konsumsi, penurunannya mencapai -24,4%.
Selain insentif fiskal, diharapkan juga akan ada revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Editor : Eva Fitriani (eva_fitriani@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com