SURABAYA-Keputusan kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur
penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai
pro-kontra, namun Mabes Polri harus menyelidiki terhadap izin terbang
pesawat AirAsia QZ 8501.
"Mabes Polri harus melakukan
penyelidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ 8501 agar ada
kejelasan," kata pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag)
Surabaya, Kris Laga Kleden kepada Antara, di Jakarta, Selasa.
Namun, dirinya memiliki pandangan lain, bahwa otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang,
kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan
terbang," kata Kleden.
Menurut dia, otoritas bandara dan
Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air
Asia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka i
bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.
Disalahkan Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata Kleden, jika
memang terbukti tidak ada rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu
(28/12) itu tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling
bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan
pesawat AirAsia OZ8501 itu terbang.
"Oleh sebab itu, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo,
mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin
terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat.
Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.(*/hrb)
Editor : herry barus (herrybarus@yahoo.com.au)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS