JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petallolo memgatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan penanganan laporan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pasalnya, bukti yang mengarah kepada mahar atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan Sandiaga sangat minim.
“Memang kalau melihat apalagi barang buktinya tidak ada (mahar) karena barang bukti yang dilaporkan sangat minim,” kata Ratna di kompleks parlemen Senayan, Jakar ta, Rabu (29/8).
Ratna mengatakan, pelapor dan saksi dari Forum Indonesia Bersatu (Fiber) tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka mendengar dan melihat langsung peristiwa mahar politik. Pelapor dan dua orang saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, kata dia mengetahui dugaan mahar tersebut berdasarkan ciutan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
“Kesimpulannya mereka (pelapor dan saksi) tidak mengetahui langsung, tidak melihat dan mendengar secara langsung, hanya melalui tweet Andi Arief sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, Andi Arief mengatakan ada pemberian sebanyak masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Dalam Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, subjek yang melanggar adalah yang menerima uang tersebut. Namun, penerimaan tersebut harus bukti.
“Penerimaan itu harus dibuktikan, apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putihnya, apakah ada dokumentasi yang menggambarkan bahwa ada pertemuan itu dan ada serah terima. Ini kan buktinya sangat minim, hanya pernyataan pernyataan saja,” katanya.
Apalagi, Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pernyataannya. Padahal, keterangan Andi Arief sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa mahar tersebut ada atau tidak.
“Sebenarnya seseorang yang baik itu, dia harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan sehingga publik tidak bertanya tanya. Kami sebenernya berharap dia (Andi Arief) datang, kami sudah menyesuaikan waktu, itu kan sebenarnya permintaan dia (Andi Arief), diperiksa hari Jumat kemudian jadi hari Senin lalu,” katanya. (b1)
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS