JAKARTA, investor.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Virus Korona (Covid-10).
Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, hal itu dilakukan karena keselamatan dan keamanan seluruh pegawai dan pemohon perizinan/nonperizinan adalah hal yang sangat penting.
“Kami meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 untuk memastikan seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan aman,” ujar Iwan, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat (6/3/20)

Iwan –dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (7/3/2020)-- memaparkan tindakan yang dilakukan pada UP PMPTSP Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, adalah:
Pertama, pengecekan suhu tubuh bagi pemohon perizinan/nonperizinan dan seluruh pegawai setiap hari sebelum bekerja.

Bagi pemohon dan pegawai dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diminta untuk kembali dan/atau dapat melakukan pemeriksaan dokter lebih lanjut di Klinik Lantai 6 Mal Pelayanan Publik.
Kedua, Menyediakan hand sanitizer di setiap lantai Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan seluruh service point yang disediakan oleh Walikota/Bupati, Camat dan Lurah

Ketiga, Meningkatkan frekuensi cuci tangan setiap pegawai.
Keempat, Meningkatkan frekuensi pembersihan semua titik kontak dengan pemohon perizinan/nonperizinan, termasuk self service corner, gagang pintu, meja, kursi, lift, area bermain anak-anak (playground), Masjid/Musholla dan lain sebagainya.

"Kami meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 untuk memastikan seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan aman,” ujar Iwan
Bagi warga yang merasakan kondisi gejala virus korona atau Covid-19 ataupun melihat seseorang yang memiliki gejala penyakit tersebut diharapkan segera menghubungi @dinkesdki melalui nomor telepon 112 atau 119 atau Whatsapp di nomor 081388376955.
.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily