BOGOR, investor.id – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor mengatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal menambah beban operasional hotel-hotel dan restoran di Kota Bogor.
Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay, Kamis (22/7/2021) menilai, Kota Bogor mempunyai 71 hotel dan belasan restoran yang bergantung pada kunjungan wisatawan pada akhir pekan atau tamu MICE setiap harinya. Ia pun mengaku kecewa dengan perpanjangan PPMK Level 4 hingga 5 hari ke depan.
Selama masa berlaku PPKM level 4, Yuno menyebut hanya ada 8 hingga 9% kunjungan tamu atau okupansi hotel. Lalu restoran juga terpuruk, terjadi penurunan omset 70 hingga 75%, dengan larangan makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away.
Akibat keadaan itu, hotel dan restoran melakukan efisiensi di berbagai pembiayaan. Terlebih harus merumahkan kembali karyawan tanpa dibayar.
“Jadi kita gilir absennya lalu kita konversi gajinya jadi harian. Kita bayar pada saat mereka masuk. Ini yang membuat kami juga berharap segera bisa dibuka kembali pembatasan pembatasan kegiatan usaha kami ini supaya juga menolong karyawan di sektor kami,” jelas Yuno.
Di sisi lain, PHRI Kota Bogor juga meminta penundaan pembayaran pajak. Penundaan pembayaran pajak pertiga bulan ke depan. Yuno menyebut, pembayaran pajak pada saat pandemi akan menjadi beban besar, tetapi sangat menolong bila diberikan kelonggaran tanpa denda.
“Jadi kita tidak minta penghapusan pajak tapi kita minta penundaan pembayarannya tanpa denda itu yang kita minta,” katanya.
Juga kebijakan-kebijakan yang bersifat biaya di tingkat pusat yaitu tentang listrik PLN, dan juga BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja karyawan.
“Belum beban-beban lainnya seperti kebijakan relaksasi pinjaman dari perbankan dan sebagainya, dan itu harus diputuskan di tingkat pusat tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” tandas Yuno.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait