JAKARTA, investor.id - Ombudsman Republik Indonesia, mengingatkan pentingnya objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus sesuai dan terukur untuk penyegaran serta perbaikan di tubuh Polri.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," ujar Anggota Ombudsman, Johanes Widjiantoro dalam keterangannya, Senin (30/8).
Hal itu, disampaikannya terkait promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Gafur diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan perkara ketika masih menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Johanes mengatakan, secara umum mutasi dan promosi jabatan konteksnya adalah untuk penyegaran dan upaya perbaikan di tubuh Polri, didasarkan pada hal-hal yang sifatnya objektif agar tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.
Johanes pun mempersilakan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses mutasi promosi. Ombudsman akan menelaah laporan yang diterima dengan disertai bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," katanya
Editor : Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait