JAKARTA, investor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 5-18 Oktober 2021. PPKM level empat di luar Jawa-Bali ini diterapkan di enam kabupaten/kota dari sebelumnya diterapkan di 10 kabupaten/kota.
“Enam kabupaten/kota tetap diberlakukan di PPKM level empat, yaitu di Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan,” kata Airlangga dalam evaluasi PPKM berdasarkan level di luar Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).
Sementara itu untuk PPKM level tiga diterapkan di 44 kabupaten/kota, PPKM level dua di 292 kabupaten/kota, dan PPKM level satu ada di 44 kabupaten/kota.
“Untuk pembatasan kegiatan masyarakat di periode 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya,” kata Airlangga.
Terkait perkembangan kasus Covid-19 per pulau, Airlangga memaparkan, di Sumatera kasus kesembuhan atau recovery rate-nya sudah 95,19%, fatality rate 3,54%, kemudian penurunan kasusnya 91,66%. Khusus Nusa Tenggara, kesembuhannya 96,78%, fatality rate 2,33%, dan penurunan kasusnya 93,79%. Berikutnya di Kalimantan, recovery rate 95,11%, fatality rate 3,15%, dan penurunan kasus 87,44%.
Di Sulawesi, recovery rate 95,73%, fatality rate 2,62% dan penurunan kasus 88,68%. Sedangkan di Maluku-Papua, recovery rate 95,69%, fatality rate 1,71% dan penurunan kasusnya 88,47%.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait