Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun sebagai Jenderal Polisi

JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berulang tahun yang ke-58 pada hari ini, Senin (8/11/2021). Dengan demikian, Firli memasuki masa pensiun selaku anggota Polri dengan pangkat komisaris jenderal.
Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pensiun anggota Polri mulai berlaku sebulan setelah menginjak usia pensiun. Dengan demikian, Firli akan pensiun pada 1 Desember 2021.
Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan. Kalau tanggal 8 November maka terhitung 1 Desember," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Dengan demikian, Firli masih terdaftar sebagai anggota Polri aktif hingga 1 Desember mendatang.
Editor: Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Ada 140 Juta Unit, Pasar Kendaraan Listrik Indonesia Menjanjikan
Pasar kendaraan listrik di Indonesia sangat menjanjikan didukung populasi sebanyak 140 juta kendaraan di IndonesiaAntam (ANTM) Sebut Ekosistem Baterai Terintegrasi bakal Terwujud, Berikut Faktor Pendukung
Antam optimistis ekositem baterai terintegrasi di Indonesia bakla terwujudIndustri Hilir Sawit Hadapi Tantangan Global
Industri hilir sawit hadapi tantangan globalLPEM: GOTO Berkontribusi hingga 2,2% terhadap PDB Indonesia di 2022
Goto disebut memiliki dampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Nilai transaksinya diprediksi mencapai 1,8-2,2% terhadap PDB nasionalUMKM Berpengaruh Penting Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja di ASEAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UMKM berkontribusi menciptakan 35-97% untuk penciptaan lapangan kerja di wilayah ASEANTag Terpopuler
Terpopuler
