JAKARTA, investor.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan menambah jumlah negara yang dilarang warganya berkunjung ke Indonesia, menyusul penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara-negara seperti dimaksud adalah Inggris, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar untuk mempertimbangkan kasus Omicron yang terjadi di ketiga negara itu," kata Luhut saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) khusus membahas tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, terdapat 11 negara yang warganya dilarang ke Indonesia. Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Seperti dijelaskan Luhut, pemerintah telah mencabut Hong Kong dari daftar terlarang, dan memasukkan Inggris, Norwegia, serta Denmark.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus memonitor perkembangan kasus Omicron di berbagai negara.
"Jadi, setiap minggu kita akan lihat, kalau banyak negala lain penyebarannya makin parah. Ya, kita juga akan menyesuaikan," jelas dia.
Luhut mengatakan, masih banyak hal yang belum diketahui terkait penyebaran varian Omicron. Para peneliti yang dihubungi Menteri Kesehatan Budi Karya Sumadi, masih melakukan penelitian secara ketat.
"Penelitan ada yang menunjukkan varian ini menyebar sangat cepat dan kemungkinan lebih ringan, tetapi risiko perawatan rumah sakit sebagaimana terjadi di Inggris juga sangat berbahaya," katanya.
Menurut Luhut, meski tergolong lebih ringan, namun ada kemungkinan korban meninggal karena tidak mendapat perawatan.
"Berita baik saat ini, tingkat kematian akibat Omicron sangat rendah. Tetapi tadi malam, dapat berita dari Amerika Serikat belum boleh mengesampingkan bahwa kemungkinan itu juga bisa tinggi," kata Luhut.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait