JAKARTA, investor.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM untuk Luar Pulau Jawa hingga Bali, dimulai pada 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Hal ini sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami laporkan, sesuai arahan Presiden bahwa akan ada perpanjangan (PPKM) tanggal 24 Desember sampai dengan 3 Januari. Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Berdasarkan level assessment pandemi Covid-19 PPKM level 1 di luar Jawa-Bali meningkat dari 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten kota.
“Kemudian, level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota, level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota dan level 4 tetap nol,”tuturnya.
Airlangga menegaskan perpanjangan PPKM telah mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.
“Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di Daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun perkembangan di luar Jawa-Bali kasus harian Covid-19 dalam 7 hari tercatat 73 kasus, yakni kasus aktifnya sudah turun 98,99%, fatality rate-nya 3,12% dan recovery rate-nya 96,71%.
“Kalau kita lihat per pulau itu rata-rata sudah perbaikan 96-97% antara itu kan,” tuturnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Berita Terkait