JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mengenai uang Rp 1,5 miliar yang disita tim satgas saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba.
"Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021), tim satgas KPK menangkap Dodi Reza saat bersama ajudannya, Mursyid di lobi hotel wilayah Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditaruh di dalam sebuah tas berwarna merah.
Ali memaparkan, tim penyidik mencecar anak Alex Noerdin itu mengenai asal-usul uang tersebut. Diduga uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba. Tak hanya Dodi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dina PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori; Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait