Rabu, 29 Maret 2023

Ini Sejumlah Kekhususan IKN Baru

Yustinus Paat
14 Jan 2022 | 12:16 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi ibu kota baru: Investor Daily
Ilustrasi ibu kota baru: Investor Daily

JAKARTA, investor.id  - Pemerintah dan Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terus mematangkan pembahasan RUU IKN. Sejumlah hal krusial telah disepakati seperti lokasi dan kekhusuan dari IKN baru. Meskipun, masih terdapat 4 isu penting lain yang belum mencapai kata sepakat antara pemerintah dan Pansus RUU IKN, yakni penamaan ‘otorita’ untuk IKN baru, pertanahan, master plan atau rencana induk dan pendanaan.

Dalam pembahasan dan draf RUU IKN telah disebutkan beberapa kekhususan dari IKN baru, yakni:

1. IKN merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

2. Pemerintahan Daerah Khusus IKN mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

Advertisement

3. Hanya ada pemilihan umum tingkat nasional untuk memilih DPR dan DPD. IKN baru tidak menggelar Pilkada dan pemilu untuk memilih DPRD karena DPRD tidak ada di IKN baru.

4. Kepala Otorita IKN merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

5. Pemerintahan Daerah Khusus IKN menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

6. Otorita IKN berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden.

7. Pemerintahan Daerah Khusus IKN dapat membentuk peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lainnya.

Editor: Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 27 menit yang lalu

Mahfud Minta ke DPR: Tolong Dukung RUU Perampasan Aset

Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
National 41 menit yang lalu

Mahfud MD: DPR Aneh, Kadang Marah-marah, Ternyata Makelar Kasus

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyindir anggota DPR yang sering berlaku aneh.
Market 1 jam yang lalu

Grup Bakrie (BNBR) Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

VKTR, anak usaha Bakrie & Brothers (BNBR), berencana membangun pembangkit listrik tenaga angin/bayu (PLTB).
Market 3 jam yang lalu

Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25% 

Cisadane Sawit Raya (CSRA) membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun ini
National 3 jam yang lalu

Mahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu

Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id