JAKARTA, investor.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa dalam rekrutmen guru honorer skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan selalu berpihak pada guru honorer.
“Kemendikbudristek mengambil posisi yang sangat jelas di sini, walaupun ini bukan keputusan Kemendikbudristek tapi ini keputusan panselnas (panitia seleksi nasional) terdiri dari beberapa pihak, posisi Kemendikbudristek ada di sini untuk guru honorer,” kata Nadiem pada Rapat Kerja Komisi X DPR di Gedung DPR, Rabu (19/1/2022).
“Artinya apa, kami mengambil posisi dan berjuang di panselnas untuk guru- guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum dapat formasi. Kita ingin dia (guru) tidak harus tes lagi pada saat formasinya keluar dia langsung dapat,” sambungnya.
Untuk itu, Nadiem berharap para guru honorer dan organisasi guru menyadari posisi Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, pihaknya terus berjuang hingga ada perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB).
Adapun perubahan seperti para guru yang telah lolos passing grade yang formasi belum dibuka tidak perlu mengikuti seleksi ulang ketika pemerintah daerah (pemda) muka formasi tersebut. Para guru tersebut secara otomatis mengisi formasi yang ada.
“Kita mengambil posisi yang sangat jelas untuk membela hak guru yang sudah passing grade tetapi belum mendapat formasi,” ucapnya.
Selanjutnya, Nadiem menuturkan, pihaknya juga memperjuangkan afirmasi agar memberi kesempatan prioritas bagi guru honorer di sekolah negeri induk untuk menjadi P3K di sekolah tersebut.
“Itu perjuangan kedua kita untuk memastikan dan memaksimalkan bahwa kita memberikan kesempatan terbesar terlebih dahulu bagi guru-guru honorer di sekolah negeri di sekolah induknya, sehingga dia mendapatkan kesempatan terbesar,” terang Nadiem.
Nadiem juga menuturkan, bentuk keberpihakkan Kemendikbudristek terwujud dengan hampir 300 ribu guru honorer diangkat menjadi P3K pada seleksi tahap I tahun 2021 lalu.
“Guru honorer yang tadinya pendapatan Rp 300.000 atau Rp 400.000 per bulan dengan gaji begitu kecil ini, sekarang telah menjadi P3K, sehingga 300 ribu guru honorer sekarang kesejahteraan terjamin,” ucapnya
“Menurut saya suatu hal patut untuk dirayakan walaupun seleksi belum sempurna, kita akan terus memperjuangkan hak-hak guru induk guru honorer. Angka 300 ribu tidak kecil, ini akan mengubah kehidupan dan kesejahteraan mereka selama-selamanya,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk nasib guru honorer yang selama ini bekerja di sekolah swasta atau yayasan yang lolos P3K, Nadiem mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunci 2 hal dalam rekrutmen P3K.
Pertama, seleksi P3K untuk guru ini dapat diikuti oleh semua guru honorer baik yang ada di sekolah sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kedua, pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan dan tidak bisa bekerja pada pihak swasta. Untuk itu, bagi guru yang selama ini mengajar sekolah swasta tentu harus menjadi ASN P3K di sekolah negeri.
“Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh Undang-Undang ASN,’ ucapnya.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait