JAKARTA, investor.id - DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota (Pemilu 2024) serta pemilihan serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota (Pilkada 2024).
Tiga lembaga tersebut sepakat bahwa Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Februari dan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota) dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/1/2022).
Sementara pemungutan suara untuk Pilkada Serentak, kata Doli, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Doli mengatakan, DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu," pungkas Doli.
Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra dan jajaran, Ketua Bawaslu Abhan dan jajaran serta Ketua DKPP yang hadir secara daring Muhammad.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait