JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT. KPK, kata Firli, kini hanya memakai istilah ‘tangkap tangan’ saja.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan,” ujar Firli. dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut Firli, OTT tidak dikenal dalam konsep hukum Indonesia. Yang disebutkan dalam konsep hukum adalah istilah tertangkap tangan. “Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” tandas dia.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, sejumlah pendekatan diambil KPK sebelum melakukan tangkap tangan, yakni dimulai dengan upaya melakukan pendidikan kepada masyarakat hingga upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) untuk melihat dan memetakan area rawan korupsi. Menurut Firli, MCP efektif untuk memitigasi korupsi.
"Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," pungkas Firli.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait