JAKARTA, investor.id – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 7 Februari 2022, telah mengatur beberapa penyesuaian PPKM Level 3, 2 dan 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian.
Pada daerah dengan status PPKM Level 3, menurut Safrizal menerangkan ada beberapa penyesuaian, diantaranya, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.
Baca juga: Inmendagri Batasi Penonton MotoGP Mandalika 100.000 Orang
Kemudian, Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%.
“Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial maksimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).
Kemudian pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian, diantaranya untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
Baca juga: Ini Inmendagri Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022
“Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%,” ujar Safrizal ZA.
Lalu, kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.
Baca juga: Kemdagri Terbitkan Inmendagri Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Sedangkan pada daerah dengan PPKM Level 1, Safrizal menjelaskan penyesuaiannya dilakukan untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
Untuk supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00. Selanjutnya, masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Berita Terkait