JAKARTA, investor.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sanksi terhadap masyarakat melanggar protokol kesehatan (prokes) agar ada efek jera pada masyarakat.
“Sudah 2 tahun berjalan pandemi, TNI/Polri dan pemda perlu menegakkan peraturan agar kita semua bisa produktif dan aman Covid-19,” ujar Wiku pada konferensi pers tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia”, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pekan Ini, Menkes Umumkan Mal dan Tempat Umum Pelanggar Prokes
Hal ini disampaikan oleh Wiku merespons viralnya postingan dari warganet yang mengaku sedang terpapar Covid-19 dan tidak melakukan karantina. Warga tersebut mengaku meski gagal ke Bali karena terinfeksi Covid-19, ia masih bisa jalan-jalan ke Kota Malang dan Batu meski dirinya positif Covid-19.
“Melihat kondisi ini kami amat prihatin karena masih saja ada orang yang menyepelekan penularan Covid-19 yang sedang tinggi dalam 2 minggu terakhir,” ucap Wiku.
Baca juga: Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Rp 23,4 Juta
Untuk itu, Wiku mengingatkan masyarakat agar mengesampingkan ego terlebih dahulu untuk keselamatan bersama.
Selain kesadaran harus tinggi dari masyarakat, Wiku juga menegaskan pemerintah setempat termasuk penyelenggara wisata sebagai penanggung jawab fasilitas publik untuk melakukan skrining kesehatan. Pasalnya, skrining dapat mencegah penularan Covid-19 yang tinggi di tengah kondisi fasilitas publik yang cenderung padat.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS