JAKARTA, Investor.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah baik penjabat gubernur, bupati dan atau walikota.
“Prinsipnya, Kemendagri harus objektif, transparan serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: PPP Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK Terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Margarito menyoroti khusus soal penjabat yang mengisi jabatan bupati dan walikota yang diusulkan gubernur kepada Kemendagri. Dari usulan gubernur tersebut, Kemendagri memilih calon tersebut untuk diangkat menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota.
“Penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota,” tandas Margarito.
Menurut Margarito, calon penjabat bupati atau pejabat walikota diusulkan oleh gubernur pasti sudah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri. “Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota,” imbuh Margarito.
Karena itu, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur. Menurut dia, jika ada calon penjabat bupati atau calon penjabat walikota dinilai tidak layak, maka Kemendagri mengembalikan calon tersebut kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah Diminta Transparan Pilih Penjabat Kepala Daerah
"Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru. Hal ini berbeda dengan proses pengisian penjabat gubernur. Untuk pengisian penjabat gubernur dilakukan oleh Kemendagri sesuai ketentuan yang ada," pungkas Margarito.
Diketahui, ketentuan umum penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam ketentuan Pasal 201 disebutkan penjabat gubernur akan diisi oleh ASN tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I dan penjabat bupati atau walikota diisi oleh pejabat tinggi pratama atau eselon II.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS