BOGOR, investor.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka yang tidak padat orang seiring semakin membaiknya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban tes swab PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokwoi, saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Jokowi: Tak Perlu Pakai Masker di Ruang Terbuka
Di sisi lain, kata Presiden Jokowi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang kategori rentan, lansia dan memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masyarakat saat beraktivitas. Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan maskerketika melakukan aktivitas," kata Presiden Jokowi.
Kedua, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Editor : Lona Olavia (olavia.lona@gmail.com)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait