JAKARTA, Investor.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Selain Haryadi, delapan orang lainnya turut dibekuk tim satgas KPK. Mereka terdiri atas pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta.
Baca juga: Ketua KPK: Nilai Antikorupsi Perlu Ditanamkan di Setiap Jenjang Pendidikan
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Haryadi dan delapan orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen. Selain menangkap sembilan orang, termasuk Haryadi Suyuti, dalam OTT tersebut tim satgas KPK juga menyita dokumen dan uang tunai dalam pecahan dolar AS yang diduga merupakan bukti tindak pidana suap.
Saat ini, tim satgas KPK masih memeriksa intensif sembilan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Usai pemeriksaan, KPK akan menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan kawan-kawan melalui gelar perkara atau ekspose.
"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Ali.
Editor : Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS