JAKARTA, investor.id - Anggota Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Betty Epsilon Idroos meminta Kementerian Hukum dan HAM memprioritaskan pengundangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Pasalnya, kata Betty, PKPU tersebut sudah final usai KPU melakukan rapat konsultasi terkait draf PKPU itu dengan DPR, Bawaslu dan Mendagri pada Kamis (7/7/2022) lalu.
"Kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan, didahulukan," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Dalam rapat konsultasi lalu, kata Betty, DPR, Mendagri dan Bawaslu sudah memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan pada pasal tertentu dalam draf PKPU tersebut. Perbaikan, kata dia, tidak terlalu signifikan dan positif agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
Salah satunya, tutur Betty adalah verifikasi partai politik agar KPU langsung mengcopy paste isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PKPU tersebut. Dalam putusan MK, disebutkan bahwa partai politik parlemen hanya dilakukan verifikasi administrasi dan tidak perlu verifikasi faktual.
Sementara partai politik non-parlemen dan partai politik baru wajib verifikasi administrasi dan faktual.
"Pasca kita konsultasi kan ada beberapa pasal yang harus kita perbaiki, tetapi tidak signifikan. Misalnya bunyi putusan MK diminta agar bunyinya di-copypaste saja dari putusan MK yang tentang verifikasi faktual," ungkap dia.
PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol ini akan menjadi landasan hukum bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 melakukan pendaftaran dan verifikasi. Meskipun, KPU sudah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi puluhan partai yang berbadan hukum untuk memasukkan data dan dokumen pendaftaran.
"Insyaallah, dua tiga hari ini mudah-mudahan (PKPU Pendaftaran dan Verifikasi) selesai proses pengundangannya," pungkas Betty.
Editor : Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS