JAKARTA, investor.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu malam (3/8/2022) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana 'polisi tembak polisi' di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Brigadir J Bukan Kasus Kriminal Biasa
Menurut Andi, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri Chandrawathi dalam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta.
Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata.
Menurut Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya. Saat itu, kata Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E. Akibatnya, Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : ANTARA
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS