JAKARTA, investor.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia diamankan dalam rangka pemeriksaan karena tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dalam konteks pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Sabtu dini hari (6/8/2022).
Baca juga: Polri: Tidak Ada Penangkapan dan Penahanan Ferdy Sambo
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP oleh karenanya pada malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," jelas Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) dilibatkan dalam penyidikan penembakan Brigadir J. Irsus akan memeriksa siapa saja yang menyangkut peristiwa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan, untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) dari pihak internal Polri dan eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas.
Baca juga: Kompolnas: Pasal 55 dan 56 KUHP Pintu Masuk Ungkap Tersangka Selain Bharada E
Dedi Prasetyo menegaskan, belum ada penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini, Ferdy Sambo masih diperiksa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Ada 10 saksi yang telah diperiksa. Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. “Tidak benar ada penangkapan,” ujar Dedi.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait