Data Penyaluran Pupuk Subsidi Diharapkan Lebih Akurat

BOGOR, investor.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.
Apalagi, kata dia, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukan data para penerima agar tetap terdata secara merata.
"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata Mentan saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11).
Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No 10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK saja. Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis, seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
"Kebijakan Pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja pupuk bersubsidi melalui Permentan No 10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," katanya.
Mentan mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumber daya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.
"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 propinsi, 484 kabupaten dan 6063 kecamatan," katanya.
Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR dengan terbitnya Permentan 10/2022.
"Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," jelasnya.
Editor: Jayanty Nada Shofa (JayantyNada.Shofa@beritasatumedia.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Wall Street Merosot dengan Kenaikan Suku Bunga Acuan AS
Wall Street jatuh ke zona merah pada perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), setelah Fed menaikkan suku bunga acuan di Amerika Serikat (AS).Emas Melonjak Pasca Fed AS Kasih Sinyal Jeda Kenaikan Suku Bunga
Harga emas melonjak pada Rabu (23/3/2023). Pasca Federal Reserve AS mengurangi pendekatan agresifnya untuk mengekang inflasiKenaikan Suku Bunga The Fed Sesuai Ekspektasi, tapi Pasar Saham kok Jatuh?
The Fed kembali menaikkan suku bunga acuan 0,25% atau sesuai ekspektasi pelaku pasar. Namun, pasar saham jatuh. Mengapa?Dukung Transformasi Digital, Propertree Luncurkan Koperasi Digital
Propertree Group meluncurkan koperasi digital pertama untuk pengembangan properti di IndonesiaWall Street Turun Tajam
Wall Street berputar untuk berakhir melemah tajam pada Rabu waktu setempat (22/3/2023).Tag Terpopuler
Terpopuler
