JAKARTA, investor.id - Jelang tahun pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dengan memastikan nama yang sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU. DPT dapat dicek secara online dengan mengakses website resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Ketua KPU Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU. Masyarakat yang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia tujuh belas tahun berhak memilih dalam pemilu 2024. Syarat lain ialah individu tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Untuk memeriksa nama di DPT KPU, calon pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian pilihlah Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat domisili di KTP. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian.
Selain dengan memasukan NIK, calon pemilih dapat memasukkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. Setelah data diri dimasukkan dengan lengkap, klik tombol pencarian.
Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor Kartu Keluarga dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan 'Data Anda Keliru atau Belum Terdaftar'.
Hasyim meminta masyarakat untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT jelang pemilu 2024. Jika belum terdaftar masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili. Sementara untuk WNI yang berdomisili di luar negeri dapat mendatangi kantor perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masing-masing negara.
“Kami juga KPU melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih untuk memastikan warga negara kita telah memenuhi syarat didaftarkan oleh KPU,” ujar Hasyim ketika ditemui dalam acara jalan sehat rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, pada Sabtu (03/12/2022) pagi.
KPU juga berharap masyarakat aktif menyuarakan aspirasinya kepada partai politik. KPU meminta masyarakat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang kriteria pemimpin yang diharapkan di daerah pemilihannya.
Editor : Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)
Sumber : Majalah Investor
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS