Rayakan Natal, Kemenag Imbau Tempat Ibadah Ikuti Aturan PPKM Level 1

JAKARTA, Investor.id - Kementerian Agama (Kemenag) H Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada seluruh masyarakat dalam merayakan hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dengan tetap mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Walaupun, kapasitas tempat ibadah boleh diisi 100%, namun tidak diperkenankan lebih dari itu. Hal ini penting untuk menjadi catatan bagi warga yang berniat menggelar perayaan Natal 2022 pada 24-25 Desember.
“Pelaksanaan ibadah tidak ada pembatasan, karena sesuai instruksi Kemendagri, semua daerah sudah memasuki PPKM level 1. Artinya sudah diberlakukan kebebasan-kebebasan terukur. Nah, untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100% artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan karena mengingat aturan PPKM level 1,” jelas H Yaqut Cholil Qoumas saat dijumpai awak media usai hadir dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral pengamanan Nataru di Mabes Polri pada Jumat (16/12/2022).
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo. Dari rakor lintas sektoral pengamanan Nataru 2023, Listyo menegaskan, keputusan tentang aktivitas di tempat ibadah diperkenankan 100%.
Lebih lanjut, dalam hal pengamanan Nataru Listyo memastikan, bukan hanya dari TNI dan Polri, unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan (Ormas), Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan lain sebagainya juga akan ikut.
“Penyelenggaraan ini betul-betul (akan, red) berjalan dengan baik walaupun tentunya tim dari kami Densus 88 tetap terus waspada, sehingga seluruh rangkaian kegiatan khususnya perayaan ibadah malam natal dan libur tahun baru semuanya berjalan dengan baik,” imbuh Listyo.
Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS