Rabu, 29 Maret 2023

Dirut Moratelindo (MORA) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS

Herman
5 Jan 2023 | 10:50 WIB
BAGIKAN
Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Foto: Investor Daily/IST
Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Foto: Investor Daily/IST

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan, Kemenkominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) Bakti. Usman juga menegaskan, Bakti tetap akan menjalankan fungsinya membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah 3T atau terdepan, terluar, terpencil. 

“BLU Bakti akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Usman Kansong saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (5/1/2023).

Advertisement

Selain AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu GMS atau Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka saat ini juga telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan peranan para tersangka. AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang ternyata kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL.

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

Sesi II, IHSG Berpotensi Uji Level Tertinggi

Phintraco Sekuritas memprediksi sesi II, IHSG berpotensi uji level tertinggi.
National 31 menit yang lalu

Intip Cara Lion Air Rawat Pesawat

Lion Air Group memastikan perawatan pesawat udara adalah aspek yang sangat utama.
Market 39 menit yang lalu

Terkuak Penyebab IHSG Menguat, Salah satunya Soal Perpu Cipta Kerja

Terkuak penyebab IHSG hari ini menguat, salah satunya soal Perpu Cipta Kerja.
Macroeconomy 54 menit yang lalu

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Dana Perlinsos 2023 Rp 476 T

Pemerintah mengucurkan dana program perlindungan social (perlinsos) 2023 sebesar Rp 476 triliun
Market 1 jam yang lalu

Ini Deretan Saham Cuan Maksimal, Termasuk ARTO   

Saat IHSG hari ini parkir di zona hijau, ada deretan saham cuan maksimal, termasuk ARTO.  

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id