Reaksi Putri Candrawathi usai Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, investor.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan, setelah jaksa selesai membacakan amar tuntutan terhadap Putri, ia segera keluar dari ruangan. Saat itu, terlihat bahwa Putri tidak menunjukan ekspresi apapun dan ketika ditanya oleh awak media mengenai tanggapan atas tuntutan 8 tahun itu, Putri tidak berkomentar satu patah kata pun.
Terlihat, Putri segera berjalan menuju pintu keluar dan langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan nomor 69 dan meninggalkan awak media tanpa berkomentar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Putri Candrawathi dihukum 8 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan dengan pidana selama 8 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Putri bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengambilan Api Dharma & Air Berkah Buka Ritual Waisak 2567 BE
Diharapkan melalui pengambilan Api Dharma, umat dan bangsa Indonesia dapat lebih bahagia, tenang, damai dan sejahtera.Java Jazz, Momentum BNI Geber Pemasaran Kartu Kredit ke Milenial
BNI Java Jazz Festival 2023 menjadi momentum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memasarkan produk kartu kredit ke kalangan milenial.Digitalisasi Tuai Korban di Inggris, Lloyds Grup Bakal Tutup 144 Cabang
Penggunaan 53 cabang Lloyds Bank Group turun rata-rata 55% dalam lima tahun terakhir.Kisah Sukses Perempuan Muda di Bisnis Franchise
Givela Harsono sukses besar di bisnis franchise sekaligus menekuni hobinya, yakni traveling.Nikmati Libur Panjang dengan Nonton BNI Java Jazz Festival
BNI Java Jazz Festival 2023 yang dimulai Jumat, 2 Juni 2023, hingga Minggu 4 Juni 2023 menghadirkan musisi jazz kelas dunia.Tag Terpopuler
Terpopuler
