Minggu, 26 Maret 2023

Awas! Kendaraan Bisa Tiba-tiba Bodong Bila Abaikan Ini

Thresa Sandra Desfika
20 Jan 2023 | 21:26 WIB
BAGIKAN
Kepadatan kendaraan di jalanan kota Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono.
Kepadatan kendaraan di jalanan kota Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono.

JAKARTA, investor.id - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar focus group discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK. “Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Advertisement

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘dihapus’ pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara. “Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 1 jam yang lalu

Sandiaga Bakal Nilai Langsung 75 Desa Wisata

Kegiatan visitasi sendiri juga menjadi ajang promosi bagi 75 besar desa wisata ADWI untuk meningkatkan jumlah kunjungan dan perekonomian.
Business 2 jam yang lalu

ALVA Ajak Masyarakat Ikut Test Ride Sambil Mendukung Tumbuh Kembang Anak

ALVA menjadikan kegiatan test ride sebagai wadah bagi masyarakat untuk berdonasi, di mana donasinya akan disalurkan ke Yayasan Sahabat Anak.
National 2 jam yang lalu

AHY: Keputusan Cawapres ada di Tangan Anies

AHY mengaku telah mempercayakan keputusan akhir penentuan cawapres kepada Anies.
National 2 jam yang lalu

Buka Bersama Nasdem dan Tokoh, JK Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

AHY mengatakan acara bukber DPP Nasdem merupakan silaturahmi dan temu kangen antara tokoh politik yang hadir.
National 2 jam yang lalu

2 Aparat Tewas Diserang KKB Saat Amankan Salat Tarawih di Puncak Jaya

Paskapenyerangan situasi di Kabupaten Puncak Jaya dilaporkan siaga satu, seluruh aparat waspada dan mengantisipasi serangan susulan.
Copyright © 2023 Investor.id