Pleidoi: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Hari Ulang Tahun Pernikahan

JAKARTA, investor.id – Putri Candrawathi menceritakan diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemerkosaan dan penganiayaan itu dialami Putri pada 7 Juli 2022 atau pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Putri menceritakan soal momen dirinya dan Sambo mendapat kejutan dari para ajudan dan ART yang membawakan tumpeng dan kue saat pergantian hari dari tanggal 6 Juli 2022 ke 7 Juli 2022. Dia menyebutkan, suasana saat itu terasa bahagia. Mereka saat itu berdoa bersama dan mensyukuri atas segala kebaikan yang diperoleh.
"Karena memang 7 Juli sesungguhnya adalah hari yang sangat saya nantikan tiap tahun. Menjadi momen kebahagiaan dan pemersatu ikatan cinta kasih kami sekeluarga, di mana 22 tahun yang lalu saya dan suami saya Ferdy Sambo sebagai pelindung dan kepala rumah tangga mengingat akan janji pernikahan yang diucapkan di altar gereja di Jakarta," tutur Putri.
Namun demikian, di tanggal 7 Juli itu juga, Putri mengeklaim mengalami peristiwa yang menyakitkan. Saat itu, dia mengeklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J. Dia mengaku tak habis pikir bisa mengalami peristiwa tersebut.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan," tutur Putri.
Putri mengeklaim Brigadir J juga mengancam akan membunuh anak-anak Putri dan Sambo. Dia mengaku ketakutan atas ancaman tersebut.
"Saya takut, sangat ketakutan saat itu. Atas peristiwa itu, saya mengalami trauma yang mendalam pada diri saya hingga saat ini, dan rasa malu. Bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh anggota keluarga kami," imbuh Putri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
BSI (BRIS) Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia
BSI (BRIS) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah-Surat Partisipasi (EBAS-SP), hasil sekuritisasi aset syariah pertama di Indonesia.Premier Luncurkan Proyek Hunian Hijau di Selatan Jakarta
PT Premier Qualitas Indonesia bersama anak usahanya, PT Bukit Sukses Bersama (BSB), memperkenalkan proyek hunian hijau Premier Promenade.Lanjutkan Ekspansi, SMKL Bakal Gunakan Energi Ramah Lingkungan
Terapkan praktik bisnis berkelanjutan, SMKL akan mengganti boiler yang semula menggunakan batu bara dengan energi gas agar ramah lingkungan.Anak Usaha KS Pasok Pipa Baja ke Proyek Terminal Kalibaru
Anak usaha KS, PT Krakatau Pipe Industries (KPI), melakukan pengiriman perdana pipa pancang ke proyek rancang bangun Terminal Kalibaru PTPP.Rapor ESG Bumi Resources (BUMI), Begini Hasilnya!
Bumi Resources (BUMI) menerima laporan resmi dari Bloomberg, penyedia data keuangan, terkait ESG (Environmental, Social & Government).Tag Terpopuler
Terpopuler
