Pleidoi: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J di Hari Ulang Tahun Pernikahan

JAKARTA, investor.id – Putri Candrawathi menceritakan diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemerkosaan dan penganiayaan itu dialami Putri pada 7 Juli 2022 atau pada hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Putri menceritakan soal momen dirinya dan Sambo mendapat kejutan dari para ajudan dan ART yang membawakan tumpeng dan kue saat pergantian hari dari tanggal 6 Juli 2022 ke 7 Juli 2022. Dia menyebutkan, suasana saat itu terasa bahagia. Mereka saat itu berdoa bersama dan mensyukuri atas segala kebaikan yang diperoleh.
"Karena memang 7 Juli sesungguhnya adalah hari yang sangat saya nantikan tiap tahun. Menjadi momen kebahagiaan dan pemersatu ikatan cinta kasih kami sekeluarga, di mana 22 tahun yang lalu saya dan suami saya Ferdy Sambo sebagai pelindung dan kepala rumah tangga mengingat akan janji pernikahan yang diucapkan di altar gereja di Jakarta," tutur Putri.
Namun demikian, di tanggal 7 Juli itu juga, Putri mengeklaim mengalami peristiwa yang menyakitkan. Saat itu, dia mengeklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J. Dia mengaku tak habis pikir bisa mengalami peristiwa tersebut.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan," tutur Putri.
Putri mengeklaim Brigadir J juga mengancam akan membunuh anak-anak Putri dan Sambo. Dia mengaku ketakutan atas ancaman tersebut.
"Saya takut, sangat ketakutan saat itu. Atas peristiwa itu, saya mengalami trauma yang mendalam pada diri saya hingga saat ini, dan rasa malu. Bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi seluruh anggota keluarga kami," imbuh Putri.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Bumi Resources (BUMI) Bikin Hattrick terkait ESG
Bumi Resources (BUMI) berhasil membuat hattrick terkait tata kelola, sosial, dan lingkungan (environmental, social, and governance/ESG).Pendapatan dan Saham Supermicro Terus Tumbuh Selama Tiga Tahun
Harga saham Supermicro di bursa Nasdaq yang berkode SMCI telah melonjak 487% dalam tiga tahun.Menteri Kesehatan Ungkap Adanya Bisnis Izin Praktik Dokter, DPR: Usut Tuntas!
DPR mendesak agar bisnis Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter harus diusut sampai tuntas.RUU Kesehatan Belum Signifikan Dorong Penambahan Jumlah Dokter Spesialis
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) masih menemukan pasal di RUU Kesehatan yang menghambat penambahan dokter spesialis di Indonesia.APLSI dan PwC Indonesia Gelar Diskusi Perdagangan Karbon
APLSI dan PwC Indonesia mengadakan diskusi panel dengan tema Pelaksanaan Teknis dalam Perdagangan Karbon pada Subsektor Pembangkit Listrik.Tag Terpopuler
Terpopuler
