Rabu, 29 Maret 2023

Kementerian PPA Sebut RUU PPRT Solusi Tekan Kekerasan Perempuan 

Mashud Toarik
30 Jan 2023 | 18:35 WIB
BAGIKAN
Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA), Ratna Susianawati.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA), Ratna Susianawati.

JAKARTA, investor.id – Deputi Perlindungan Hak Perempuan (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, berharap, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Dikatakan, pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk melindungi pekerja, pemberi pekerja serta penyalur kerja. Saat ini, lanjut dia, regulasi terkait pekerja rumah tangga masih setingkat kementerian.

Menurut Ratna, regulasi untuk meletakkan legal standing yang tinggi setingkat UU sangat dibutuhkan. "Ini penting bila melihat data dan fakta ada kecenderungan pekerja rumah tangga yang sebagian besar perempuan dan termasuk di dalamnya ada anak-anak," kata Retna dalam diskusi yang digelar secara daring, Senin (30/1/2023).

Dijelaskan, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.

Advertisement

Baca juga: IWAPI Dukung Pengesahan RUU PPRT Tahun Ini

"Ini yang menjadi support kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. "bebernya.

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Ini yang terus kita dorong bagaimana memastikan berbagai aturan perundangan. Karena kalau kita lihat saat ini, masih rentan kekersan rumah tangga, terkait perdagangan orang, perlakuan diskriminatif. Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekerasan utamanya pekerja rumah agar mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Ratna.

Baca juga: Hunian Pekerja IKN Bakal Tampung 16.000 Tenaga Kerja

Selain  itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif agar perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.

Sebab itu, tambahnya, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan, supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.

Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. "Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skili. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya salah pengertian yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.

Editor: Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 menit yang lalu

Mahfud MD: DPR Aneh, Kadang Marah-marah, Ternyata Makelar Kasus

Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menyindir anggota DPR yang sering berlaku aneh.
Market 27 menit yang lalu

Grup Bakrie (BNBR) Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin

VKTR, anak usaha Bakrie & Brothers (BNBR), berencana membangun pembangkit listrik tenaga angin/bayu (PLTB).
Market 2 jam yang lalu

Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25% 

CSRA membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun ini
National 2 jam yang lalu

Mahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu

Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.
National 2 jam yang lalu

Hindari Kemacetan, Cuti Bersama Libur Idulfitri Digeser Maju dan Tambah 1 Hari

Pemerintah resmi merevisi cuti bersama dan libur Idulfitri dengan penambahan satu hari.
Copyright © 2023 Investor.id