Minggu, 2 April 2023

Perjanjian Politik Prabowo-Anies-Sandiaga Masih Berlaku, termasuk soal Pilpres?

Yudo Dahono
30 Jan 2023 | 21:31 WIB
BAGIKAN
Sandiaga Uno. (Foto: Antara)
Sandiaga Uno. (Foto: Antara)

JAKARTA, investor.id – Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa perjanjian tertulis antara Prabowo Subianto dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017 masih berlaku sampai saat ini.

"Seingat saya memang pernah ada perjanjian itu, itu bisa jadi batu pijakan dan jadi diskusi yang baik karena diskusi-diskusi itu bisa menganalisa bagaimana pembentukan koalisi dan kesepakatan-kesepakatan seperti apa yang dituangkan dalam sebuah perjanjian," kata Sandiaga di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, dalam wawancara kanal YouTube politikus Partai NasDem, Akbar Faizal, Sandiaga Uno mengungkap perjanjian politik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum Pilkada DKI 2017.

Advertisement

Awalnya Akbar Faisal bertanya soal potongan video pernyataan Anies yang mengaku tak akan maju di Pilpres, jika Prabowo juga mencalonkan diri. Alasan yang disampaikan Sandiaga adalah karena ada perjanjian politik antara Prabowo dan Anies Baswedan.

"Bentuk fisiknya sendiri tentunya perjanjiannya ditandatangani 3 pihak (yaitu) saya, Pak Prabowo dan Pak Anies, dan saat itu yang 'ngedraf' dan ditulis tangan sendiri oleh Pak Fadli Zon dan setahu saya sekarang juga dipegang oleh Pak Dasco. Jadi, nanti mungkin Pak Dasco atau Pak Fadli yang mungkin bisa memberikan keterangan karena itu juga menyangkut sisi Pak Prabowo dan Pak Anies," jelas Sandiaga.

Saat ini, Fadli Zon menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sedangkan Ahmad Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

"Isi perjanjian itu terkait Pilkada DKI 2017. Malam itu kita tanda tangan sebelum kita mendaftar ke KPUD pada September 2016, tapi isinya secara lebih etis disampaikan yang punya copy-nya, saya sendiri tidak pegang," ungkap Sandiaga.

Sandiaga pun tidak menjelaskan apakah perjanjian tersebut terkait dengan Pilpres 2024 atau lainnya.

"Menurut saya nanti lebih baik diterangkan oleh yang memegang perjanjiannya, tapi memang perjanjian itu waktu itu dibutuhkan karena harus ada kesepakatan bagaimana kita melangkah ke depan, koalisi waktu itu kan ada Gerindra dan PKS tapi kan paslon-nya itu saya sebagai wagub, Pak Anies dan Pak Prabowo," tambah Sandiaga.

Sandiaga mempersilakan wartawan untuk menanyakan kepada Fadli Zon atau Sufmi Dasco.

"Perjanjian itu kan pasti berlaku dan jika tidak diakhiri maka perjanjian itu akan berlaku, tapi mungkin isinya nanti bisa disampaikan, apalagi sekarang saya sama-sama bertugas di pemerintahan bersama Pak Prabowo, jadi pihak yang netral yang bisa menyampaikan supaya tidak bias," tutur Sandiaga.

Sandiaga pun menyebut perjanjian tersebut legal dengan dilengkapi materai. "Saya sih 'commit' (dengan perjanjian) sampai saat ini, saya tanda tangan dan komitmen dan mungkin yang lain bisa ditanyakan," ungkap Sandiaga.

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 12 menit yang lalu

Jalin Kolaborasi dengan Mineski, LinkAja Hadirkan Fitur mgames

Kehadiran mgames di aplikasi LinkAja untuk memperkaya pengalaman bertransaksi digital bagi lebih dari 80 juta pengguna LinkAja.
Market 35 menit yang lalu

Duh, Kerugian Indofarma (INAF) Bertambah Besar hingga 10 Kali Lipat Lebih

Indofarma (INAF) belum keluar dari masa-masa sulit. Kerugian bertambah besar hingga 10 kali lipat lebih.
Market 3 jam yang lalu

Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal

Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.
Business 3 jam yang lalu

Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna

Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?

Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.
Copyright © 2023 Investor.id