Jelang Vonis Sambo, Begini Awalnya Kasus Itu Terungkap

JAKARTA, investor.id – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023. Kasus ini begitu menyedot perhatian publik, karena banyak kontroversinya.
Kasus Sambo pertama kali diberitakan sebagai peristiwa tembak-menembak sesama anggota polisi pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Polri pun sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak-menembak tersebut.
Mendengar kabar itu, keluarga korban di Desa Sukamakmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, bak disambar geledek di siang bolong. Selama ini korban sehat walafiat. Bahkan, pada hari kematiannya, Yosua sempat melakukan video call dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Karena itu, keluarga begitu penasaran ketika jenazah bintara berumur 28 tahun tersebut sampai di kampung halamannya pada Sabtu, 9 Juli 2022. Orang tua korban, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memaksa untuk melihat jasad anaknya, meski sempat dicegah polisi dari Jakarta yang mengantarkan jenazah korban.
Tidak hanya membuka peti mati, pihak keluarga akhirnya juga bisa membuka seragam Yosua. Mereka melihat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban.
Hari itu atau sehari setelah kejadian, belum ada media massa yang mencium adanya kasus besar. Polri belum menyampaikan keterangan meski nyawa anggotanya telah melayang di rumah dinas seorang jenderal.
Di sisi lain, kerabat korban ternyata merekam proses pemulangan serta serah terima jenazah Yosua. Rekaman video maupun foto yang menggambarkan rasa penasaran keluarga itu pun diunggah di media sosial, termasuk luka yang ada pada jenazah Yosua.
Kabar kematian Yosua pun merebak. Sejumlah jurnalis di Jambi mengaku mendapatkan pesan berantai, tetapi kesulitan mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang.
Yosua dimakamkan di kampung halamannya pada Senin, 11 Juli 2022, tanpa upacara kedinasan. Pada hari yang sama, Polri memberikan keterangan kepada pers melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pertanyaan paling mengemuka ketika itu adalah mengapa kasus tersebut baru diungkapkan tiga hari setelah kejadian? Polisi beralasan sedang melakukan penelusuran dan pada Minggu (10/7/2022) adalah Iduladha, sehingga keterangan resmi terlambat disampaikan ke publik.
Jawaban tersebut justru menambah kecurigaan publik. Bagaimana mungkin aparat yang biasanya stand-by 24 jam dan 7 hari seminggu bisa terkendala perayaan hari besar keagamaan?
Kapolres Jaksel ketika itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, juga memberikan keterangan pers lebih detail mengenai kronologi kejadian.
Brigadir Yosua disebut memasuki kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Yosua melakukan pelecehan serta menodongkan pistol, sehingga Putri berteriak. Yosua panik dan keluar dari kamar. Salah satu ajudan Ferdy Sambo yang ada di lantai atas, Bharada Richard Eliezer bertanya kepada Yosua, apa yang terjadi. Pertanyaan itu dijawab dengan tembakan.
Pers tidak menelan mentah-mentah pernyataan tersebut. Kejanggalan dari keterangan resmi itu terus dikejar untuk mendapatkan titik terang, di antaranya dengan mengecek ke keluarga Yosua di Jambi.
Kejanggalan
Dari kronologi di Duren Tiga terdapat sedikitnya tiga kejanggalan. Pertama, Brigadir J disebut-sebut piawai dalam menembak. Namun, dalam insiden itu dari tujuh peluru yang dimilikinya tak ada satu pun yang mengenai sasaran. Justru ia sendiri yang terkena tembakan, sedangkan Bharada Eliezer yang menggunakan pistol Glock melepaskan lima tembakan dan semuanya tepat sasaran.
Kedua, kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di rumah Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelumnya, sehingga tidak bisa merekam peristiwa polisi tembak polisi, dan ketiga, keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian menjadi tanda tanya.
Keluarga korban di Jambi mencatat lebih banyak kejanggalan yang di kemudian hari nyaring disuarakan oleh kuasa hukum Yosua. Keluarga mempertanyakan alasan handphone Yosua tidak diserahkan dan luka-luka yang bukan akibat tembakan pada tubuh korban. Yosua diduga dianiaya sebelum ditembak.
Setelah kronologi kejadian dibeberkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Selasa (12/7/2022) siang, malam harinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Kapolri membentuk tim khusus (timsus) untuk merespons keingintahuan publik dan juga permintaan Presiden Jokowi agar kasus ini diproses tuntas.
Sepuluh hari setelah kematian korban, kuasa hukum keluarga Yosua, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan terbunuhnya Yosua sebagai pembunuhan berencana.
Penyelidikan dan penyidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 9 Agustus 2022, timsus Mabes Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022, Bharada Eliezer menuangkan pengakuannya secara tertulis. Sikap Bharada Eliezer inilah yang diduga kuat membuat Ferdy Sambo mengakui apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah itu, kapolri mengumumkan sendiri penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Selain itu, Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan karena merusak atau menghilangkan barang bukti. Pada kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo akhirya dipecat dari Polri pada 26 Agustus 2022. Karier cemerlang yang dibangun sejak lebih dari 25 tahun pupus. Ia harus rela melepas dua bintang yang sempat tersemat di bahunya.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Saat ini kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pekan depan hakim akan menjatuhkan vonis.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal
Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna
Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?
Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.Produsen Kopiko Punya Orang Terkaya (MYOR) Cetak Pendapatan Rp 30,6 T
Produsen permen Kopiko, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencetak penjualan bersih Rp 30,66 triliun sepanjang 2022.Pasca Ledakan di Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
"Masyarakat jangan khawatir stok yang ada amanTag Terpopuler
Terpopuler
