Minggu, 2 April 2023

Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Muhammad Aulia / Robby Kurniawan
6 Feb 2023 | 21:59 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group Surya Darmadi (tengah).  (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group Surya Darmadi (tengah). (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id – Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma Group, diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang. Sebab itu, jaksa penuntut umum menuntut agar Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).

Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Advertisement

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,79 triliun serta US$ 7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun.

Jaksa menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya yakni selaku pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memperoleh keuntungan ilegal Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453. Surya juga dinilai tidak menyesali ulahnya.

"Hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Terdakwa telah berusia lanjut," ujar jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup terkesan mengada-ada. Surya Darmadi juga membantah telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," kata Surya.

"Secara internasional adalah CRS, corporate reporting system. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.

Surya juga tak terima disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Surya tidak akan kembali ke Indonesia jika memang menjadi seorang megakoruptor. Dengan kembali ke Indonesia, Surya mengaku berniat baik untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

“Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.

Juniver Girsang, penasihat hukum Surya Darmadi menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri dengan menuntut kliennya hukuman seumur hidup. Padahal, Juniver menilai tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal itu setidaknya berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebut perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat hak guna usaha (HGU).

Juniver mengeklaim perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH atau provisi sumber daya hutan karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan US$ 7,8 triliun. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan US$ 7,8 juta. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86,5 triliun.

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 jam yang lalu

Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal

Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.
Business 2 jam yang lalu

Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna

Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?

Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.
Market 4 jam yang lalu

Produsen Kopiko Punya Orang Terkaya (MYOR) Cetak Pendapatan Rp 30,6 T

Produsen permen Kopiko, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencetak penjualan bersih Rp 30,66 triliun sepanjang 2022.
Business 4 jam yang lalu

Pasca Ledakan di Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman

"Masyarakat jangan khawatir stok yang ada aman
Copyright © 2023 Investor.id