Jelang Vonis Sambo, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

JAKARTA, investor.id – Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada pekan depan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebutkan fakta adanya pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan JPU yaitu pasal 340 adalah sudah jelas lengkap dalam fakta persidangan.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan publik tinggal menunggu putusan hakim, apakah akan berpihak pada fakta mayoritas atau fakta minoritas. Sebab dalam persidangan ini, Suparji menyebut adanya formasi 1 banding 4. Kondisi dimana Elizer memberikan pernyataan yang berbeda sendiri dibandingkan dengan empat terdakwa lain yaitu Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat.
"Nah keyakinan Hakim itu akan berpihak pada yang mana? Apakah kebenaran identik dengan jumlah yang banyak atau kemudian Hakim melakukan rasionalisasi tersendiri tentunya Hakim juga tidak bisa memungkiri pasal 183, 184 KUHAP dalam konteks memilih satu alat bukti itu harus memperhatikan aspek kuantitas dan kualitas," papar Suparji Ahmad kepada BTV, Senin (6/2/2023).
Selain itu, dia juga merespons soal ekspektasi publik terkait pemberian hukuman mati bagi Sambo. Menurutnya, desakan tersebut memang dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan, tetapi putusan hakim tetap harus berdasarkan pada fakta persidangan.
"Memang ekspektasi publik dalam konteks kekinian itu seringkali menjadi perhatian pertimbangan dari jaksa pertimbangan dari majelis hakim bahkan juga terdakwa maupun penasehat hukum. Namun itu tentunya tidak dominan, tidak mutlak harus kemudian diikuti karena yang harus menjadi batu pijakan sebuah putusan adalah berdasarkan fakta-fakta persidangan," papar Suparji.
Sebagai pakar hukum pidana, Suparji menyebut kecil kemungkinan bagi hakim memutuskan hukuman maksimal dari pasal 340 bagi Ferdy Sambo. Sebab, dia menilai tuntutan pidana seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah proporsional meskipun potensi utra petita atau putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa masih terbuka.
"Potensi itu ada yang kemudian Utra petita putusan lebih dari tuntutan kalau kemudian Hakim punya penilaian sendiri tetapi kebanyakan itu tidak terjadi dia berada dalam bingkai tuntutan dari jaksa bahkan mungkin lebih rendah dari tuntutan Jaksa tetapi ya sekali lagi mungkin saja itu terjadi," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.
Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Jalin Kolaborasi dengan Mineski, LinkAja Hadirkan Fitur mgames
Kehadiran mgames di aplikasi LinkAja untuk memperkaya pengalaman bertransaksi digital bagi lebih dari 80 juta pengguna LinkAja.Duh, Kerugian Indofarma (INAF) Bertambah Besar hingga 10 Kali Lipat Lebih
Indofarma (INAF) belum keluar dari masa-masa sulit. Kerugian bertambah besar hingga 10 kali lipat lebih.Antam (ANTM) Investasi Besar-besaran, Potensi Cuan Sahamnya Masih Tebal
Antam (ANTM) akan investasi besar-besaran seiring keterlibatannya dalam ekosistem kendaraan listrik (EV). Potensi cuan ANTM masih tebal.Teknologi OpenAI pada Zoom Memperkuat Fleksibilitas Pengguna
Membangun solusi AI ke dalam produk Zoom untuk mendukung pelanggan agar menjadi lebih produktif.12 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, Tingkat Kepatuhan?
Hingga 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dari wajib pajak.Tag Terpopuler
Terpopuler
