Jumat, 2 Juni 2023

Perintah Pengadilan ke KPU: Tunda Pemilu 2024

Fana F Suparman
2 Mar 2023 | 20:08 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Antara)

JAKARTA, investor.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," begitu bunyi putusan PN Jakpus, yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus hukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000," sebut putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.

Berita ini juga telah ditayangkan di Beritasatu.com dengan judul PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Lifestyle 1 jam yang lalu

Lyodra Ginting Tampil di AGI Jakarta International Circuit Ancol

Lagu-lagu yang dibawakan Lyodra tergolong popular, antara lain Pesan Terakhir, dan Sabda Rindu,.
Market 6 jam yang lalu

Kobexindo (KOBX) Cetak Kenaikan Laba Bersih 12,2%

Kobexindo Tractors (KOBX) membukukan pertumbuhan laba bersih 12,24% menjadi Rp 63,46 miliar pada kuartal I-2023.
Lifestyle 6 jam yang lalu

Saat Buku Jadi Objek Rekreasi, Ada BBW 2023

Tahun 2023, BBW akan tur ke 6 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Balikpapan, dan kota ke-6 akan menjadi kejutan.
Business 7 jam yang lalu

TCL Perkuat Posisi Hadirkan Perangkat Rumah Tangga Berteknologi Cerdas

Merek elektronik TCL memperkenalkan produk-produk TCL terbaru yang akan hadir di tahun 2023. Produk terbaru tersebut akan memperkuat posisi TCL sebagai penyedia perangkat rumah tangga berteknologi cerdas.
Market 7 jam yang lalu

Program Klinik Apung Kimia Farma Raih CSR Awards 2023

Kimia Farma berhasil meraih penghargaan B-Universe CSR Awards 2023 kategori Healthcare & Consumer lewat program Klinik Apung Kimia Farma.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id