KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Kemenkeu Siap Bekerjasama

JAKARTA, Investor.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh proses hukum dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu siap memberikan keterangan data atau informasi apabila dibutuhkan KPK.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK itu dan kementerian keuangan sangat terbuka untuk bekerjasama,” kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Yustinus menjelaskan Kemenkeu sebetulnya telah memiliki sistem pengaduan gratifikasi berbasis internet yang dapat memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan-perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun hingga penetapan Rafael sebagai tersangka oleh KPK, Kemenkeu belum mendapatkan pelaporan tersebut.
“Gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. Apakah Rafael Alun melapor? nanti kami cek, tapi sejauh ini kami belum melihat adanya pelaporan itu,” kata Yustinus
Dia menjelaskan, laporan terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai Kemenekeu yang didalamnya terdapat nama Rafael sebetulnya telah diterima oleh Kemenkeu dari laporan PPATK dan telah dilaporkan ke KPK pada 2019. Namun hasil pemeriksaan Kemenkeu saat dilakukan pencocokkan masih sesuai dengan profil pendapatan.
“Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK dan terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai tidak berdiri sendiri dalamnya ada Rafael, Kami sudah dalami pernah disampaikan oleh ibu menteri dan oleh pekerjaan juga transaksinya kan tidak besar ada yang 5 juta, 25 juta, 100 juta,” jelas Yustinus.
Sebelumnya, KPK menetapkan status Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
Editor: Parluhutan (parluhutan@investor.co.id)
Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Lyodra Ginting Tampil di AGI Jakarta International Circuit Ancol
Lagu-lagu yang dibawakan Lyodra tergolong popular, antara lain Pesan Terakhir, dan Sabda Rindu,.Kobexindo (KOBX) Cetak Kenaikan Laba Bersih 12,2%
Kobexindo Tractors (KOBX) membukukan pertumbuhan laba bersih 12,24% menjadi Rp 63,46 miliar pada kuartal I-2023.Saat Buku Jadi Objek Rekreasi, Ada BBW 2023
Tahun 2023, BBW akan tur ke 6 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Balikpapan, dan kota ke-6 akan menjadi kejutan.TCL Perkuat Posisi Hadirkan Perangkat Rumah Tangga Berteknologi Cerdas
Merek elektronik TCL memperkenalkan produk-produk TCL terbaru yang akan hadir di tahun 2023. Produk terbaru tersebut akan memperkuat posisi TCL sebagai penyedia perangkat rumah tangga berteknologi cerdas.Program Klinik Apung Kimia Farma Raih CSR Awards 2023
Kimia Farma berhasil meraih penghargaan B-Universe CSR Awards 2023 kategori Healthcare & Consumer lewat program Klinik Apung Kimia Farma.Tag Terpopuler
Terpopuler
