Rabu, 31 Mei 2023

PT PMSM Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Kembalikan Uang Rp 4,5 Miliar

Kunradus Aliandu
2 Apr 2023 | 11:16 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi pajak. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pajak. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, investor.id - PT PMSM memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Dirjen Pajak.

Hakim praperadilan PN Tangerang di dalam putusannya nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Trg mengharuskan Dirjen Pajak, Kakanwil DJP Banten, dan Kepala KPP Pratama Kosambi Tangerang mengembalikan uang sejumlah Rp 4,5 miliar kepada PT PMSM sebagai pemohon praperadilan tanpa syarat apapun.

Selain itu, hakim juga mengharuskan para termohon mengembalikan seluruh dokumen yang telah dipakai dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. "Uang sebesar Rp 4,5 miliar ini awalnya disetorkan oleh wajib pajak atas permintaan pemeriksa bukti permulaan. Kemudian diajukan permohonan praperadilan. Putusan ini dirasakan cukup adil, diharapkan agar Dirjen Pajak segera mengembalikan uang tersebut," ungkap Cuaca Teger selaku kuasa hukum PT PMSM dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (2/4/2023).

Advertisement

Cuaca mengatakan, persidangan praperadilan di PN Tangerang ini cukup menarik. Dirjen Pajak mendatangkan dua saksi ahli yaitu dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH.MH sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr. Flora Dianti, SH, MH sebagai ahli Hukum Pidana.

Menurut Cuaca, di dalam persidangan, setelah dia mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan, akhirnya ahli hukum Dr Flora Dianti, SH, MH menyatakan dalam pemeriksaan bukti permulaan itu terdapat upaya paksa. Hal itu berbeda dengan Dirjen Pajak yang dalam jawaban atas gugatan menyatakan tidak ada upaya paksa di dalam pemeriksaan bukti permulaan.

"Menangnya praperadilan ini menambah deretan kasus-kasus pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak yang dimenangkan melalui praperadilan. Karena itu peraturan perpajakan harus diperbaiki", tutup Cuaca Teger.

Editor: Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)

Dapatkan info hot pilihan seputar ekonomi, keuangan, dan pasar modal dengan bergabung di channel Telegram "Official Investor.ID". Lebih praktis, cepat, dan interaktif. Caranya klik link https://t.me/+ijaEXDjGdL1lZTE1, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


Business 36 menit yang lalu

SRC Tambahkan Fitur Inovatif di Aplikasi Ayo

SRC meluncurkan wajah baru aplikasi digital Ayo dengan penambahan sejumlah fitur inovatif terbaru.
Business 39 menit yang lalu

Aruna Buka Lapangan Pekerjaan bagi 5.000 Masyarakat Pesisir

Aruna telah berkembang pesat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 5.000 orang di sekitar wilayah pesisir pantai.
Finance 2 jam yang lalu

Cetak Pendapatan US$ 20,4 M, Business Network International Lansir Chapter Magnify

Khusus di Indonesia BNI telah membuka 7 chapter dan akan menjadi 10 chapter dalam waktu dekat.
Market 2 jam yang lalu

PGAS Jadi Saham Recommended, setelah Kabar Ini Keluar

PGAS menjadi saham recommeded begitu kabar pengumuman dividen kakap tahun buku 2022 keluar.
Lifestyle 2 jam yang lalu

Formula E Kembali Digelar, DHL Jadi Mitra Logistik Resmi

Menggunakan bahan bakar bio untuk semua angkutan darat dan laut, DHL memindahkan sekitar 415-ton kargo penting di setiap balapan.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id