Rabu, 29 Maret 2023

Pemilu Serentak Mulai 2019

Oleh Yashinto Sembiring
24 Jan 2014 | 06:58 WIB
BAGIKAN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pungujian Undang-Undang (UU) No. 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak. MK mengabulkan pemilu diselenggarakan secara serentak mulai Pemilu 2019.

Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, digelarnya pemilu serentak pada 2019 sudah diputus oleh majelis dengan pertimbangan agar DPR RI dan pemerintah dapat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilpres lebih komprehensif. Lagipula, jika dilakukan pada saat sekarang ini dapat mengganggu tahapan pemilu.

“Amar putusan untuk Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Menolak permohonan pemohon selebihnya,” kata Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (23/1).

MK menegaskan, yang dimaksud pemilu adalah pemilihan untuk anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilpres yang dilakukan secara serentak.Hal ini dimaksudkan agar memberi kemudahan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara efisien termasuk juga memperkecil risiko konflik horizontal, dan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

Putusan dijatuhkan tidak secara bulat sebab, hakim konstitusi Maria Farida Indrarti menyatakan dissenting opinion. Maria beralasan, adanya putusan itu menggambarkan MK tidak konsisten karena, MK pernah menolak perkara tersebut.

Baca selengkapnya di Investor Daily versi cetak di https://subscribe.investor.id

Editor: Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkini


National 15 menit yang lalu

Intip Cara Lion Air Rawat Pesawat

Lion Air Group memastikan perawatan pesawat udara adalah aspek yang sangat utama.
Market 23 menit yang lalu

Terkuak Penyebab IHSG Menguat, Salah satunya Soal Perpu Cipta Kerja

Terkuak penyebab IHSG hari ini menguat, salah satunya soal Perpu Cipta Kerja.
Macroeconomy 38 menit yang lalu

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Dana Perlinsos 2023 Rp 476 T

Pemerintah mengucurkan dana program perlindungan social (perlinsos) 2023 sebesar Rp 476 triliun
Market 58 menit yang lalu

Ini Deretan Saham Cuan Maksimal, Termasuk ARTO   

Saat IHSG hari ini parkir di zona hijau, ada deretan saham cuan maksimal, termasuk ARTO.  
Market 1 jam yang lalu

Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

Rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu (29/3) berpotensi menguat di tengah sentimen risk on di pasar.

Tag Terpopuler


Copyright © 2023 Investor.id