

Gedung KPK. Foto ilustrasi: pemilu-news.com
Almarhum Artidjo Alkostar Tokoh Hukum Penuh Integritas
Fana Suparman
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berduka atas meninggalnya Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar, Minggu (28/2/2021). Artidjo yang juga mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana merupakan tokoh hukum nasional yang penuh integritas.
"Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Ali mengatakan, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ali meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum.
"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," harap Ali.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun. Selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Selain itu, ada nama Luthfi Hasan lshaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Artidjo juga pernah menangani kasus Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Irjen Djoko Susilo, dan Sutan Bhatoegana.
Tegasnya Artidjo dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, membuat para terpidana korupsi gentar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama Artidjo bertugas. Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman.
Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com