JAKARTA-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang
Soesatyo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atas ditetapkannya
Angelina Sondakh dan Miranda Gultom sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet
SEA Games dan cek pelawat.
"Dengan ditetapkannya Miranda Gultom dan Angelina Sondakh, KPK telah
memberikan harapan baru dan titik terang bagi kasus cek pelawat dan kasus Wisma
Atlet, tinggal kasus Bank Century," kata Bambang Soesatyo di Jakarta,
Jumat (3/2).
Menurut Bambang, penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh KPK
menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan kasus besar. Karena itu hal ini
perlu diberikan apresiasi.
Bambang mengimbau semua pihak untuk menjaga momentum ini. Menurut Bambang, hal
ini memperlihatkan bahwa KPK mulai menunjukkan keberaniannya lagi.
Bambang percaya bahwa momentum ini merupakan harapan seluruh rakyat, karena
ternyata pisau hukum di tangan KPK yang baru ini bisa juga tajam ke atas.
"Tinggal satu lagi pekerjaan rumah KPK yang sangat ditunggu-tunggu publik.
Yakni kasus Bank Century," katanya.
Dengan pernyataan baru BPK bahwa kasus Bank Century terindikasi merugikan
keuangan negara, maka tidak sulit bagi KPK untuk segera meningkatkan status
kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan calon
tersangkanya.
Dari sembilan temuan audit investigasi BPK, paling tidak dua pihak sudah bisa
dijerat, yakni oknum BI dan oknum LPS.
Berikut 9 temuan BPK terhadap aksus tersebut: 1. Bank Indonesia (BI) tidak
tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi 2. BI tidak tegas atas
pelanggaran Bank Century pada 2005-2008 3. BI diduga mengubah persyaratan CAR
supaya Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek 4.
Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century tidak
berdasarkan data yang lengkap, mutakhir dan terukur.
5. Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century pada 21 Nov 2008
belum dibentuk berdasarkan UU.
6. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga merekayasa peraturan supaya Bank Century
memperoleh tambahan dana.
7. Selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar
yang melanggar aturan BI 8. Dana talangan disalahgunakan Robert Tantular 9.
Pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik perbankan
tidak sehat. (ant/hrb)
Editor : herry barus (herrybarus@yahoo.com.au)